LABVIRAL

Rincian Biaya dan Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector

Ilustrasi Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector (Sumber : Freepik.com/our-team)

LABVIRAL.COM - Salah satu hal penting yang perlu dimiliki oleh seorang debt collector adalah adanya sertifikasi dari PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Sebelum mendapatkan sertifikasi tersebut, seorang debt collector harus mengetahui rincian biaya dan syarat daftar sertifikasi debt collector.

Sertifikasi SPPI ini menjadi penting karena untuk dasar menjadi seorang debt collector legal.

Ketentuan mengenai sertifikasi para penagih hutang ini tertuang di dalam peraturan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Jangan Takut, Ini 5 Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Sertifikasi tersebut juga sebagai jaminan, bahwa seorang debt collector lolos seleksi dan mengetahui fungsi serta tugasnya.

Selain itu, dengan mengikuti sertifikasi ini, tentunya para debitur tidak akan meragukan kredibilitas dari debt collector yang sedang bertugas.

Lalu, bagaimana rincian biaya dan syarat daftar sertifikasi debt collector ini? Yuk, simak penjelasannya berikut ini:

Baca Juga: 4 Lembaga untuk Pengaduan Teror Debt Collector, Bikin Hati Tenang

Rincian Biaya Ujian Debt Collector 

Untuk rincian biaya pendaftaran sertifikasi seorang debt collector berbeda tergantung dengan tempat pelaksanaan ujian sertifikasi dilakukan.

Biaya sertifikasi yang dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini rincian biaya tesnya:

1. Jakarta Rp250.000 untuk ujian manual dan online.
2. Jawa - Bali Rp280.000 untuk manual dan Rp250.000 untuk online.
3. Luar Jawa - Bali Rp320.000 untuk manual dan Rp250.000 untuk online.

Baca Juga: 4 Lembaga untuk Pengaduan Teror Debt Collector, Bikin Hati Tenang

Syarat Daftar Sertifikasi Debt Collector 

Berdasarkan dari laman resmi SPPI, berikut terdapat syarat-syarat daftar sertifikasi debt collector.

Dikarenakan jenis tes dibagi menjadi dua kelompok, yakni manual dan online, maka syaratnya pun dibedakan. Apa saja? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini:

1. Ujian Manual

- Pendaftaran/pergantian/pembatalan para peserta sertifikasi dan perubahan waktu/tanggal ujian serta batas akhir pelunasan tagihan invoice (penutupan pembayaran) akan ditutup 7 hari kalender sebelum waktu/tanggal ujian yang sebelumnya sudah ditentukan (H-7).

- Pembatalan sebagian peserta dalam 1 invoice tidak bisa dilakukan. Peserta yang batal dapat dilakukan pergantian peserta (setelah dibayar).

- Perubahan waktu ujian dapat dilakukan apabila regional tempat ujian yang sama.

- Lewat dari batas waktu tersebut (H-7), segala pergantian/pembatalan/perubahan peserta maupun waktu/tanggal ujian tidak akan diterima. Peserta dianggap menyanggupi untuk hadir pada waktu/tanggal ujian dan uang pendaftaran penuh tidak akan dikembalikan.

- Pengembalian biaya pendaftaran (refund) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku hanya dapat diajukan (form refund) paling lambat tanggal 25 bulan berjalan dan akan diproses maksimal 5 hari kalender sejak diterima. Pengajuan melewati batas tanggal 25 akan dilakukan pada bulan berikutnya.

- Kartu peserta ujian dapat diunduh 4 hari kalender sebelum waktu/tanggal ujian (H-4).

- Ketidakhadiran peserta pada waktu seminar (direksi/komisaris) dan ujian yang sudah ditetapkan akan berakibat gugur kepesertaan dan biaya pendaftaran penuh tidak akan dikembalikan. Peserta dapat mengulang kembali proses pendaftaran dari awal dengan biaya pendaftaran penuh.

Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

2. Ujian Online

- Pendaftaran calon peserta ujian harus dilakukan minimal 7 hari kalender, dan maksimal 60 hari kalender.

- Pembayaran sudah diterima paling lambat diterima H-7 sebelum hari ujian.

- Ujian online yang sudah terlanjur dijadwalkan atau sudah tercetak invoicenya sudah tidak dapat dibatalkan atau dipindah jadwalnya.

- Peserta ujian online tidak dapat digantikan atau dipindah jadwalkan.

- PIC sertifikasi wajib mengunduh Kartu Peserta Ujian (KPU) setelah pembayaran diterima oleh SPPI (Status Paid)

- Pendaftaran peserta menjadi pengawas atau pengawas menjadi peserta harus didaftarkan dengan jeda pendaftaran minimal 14 hari.

- Peserta yang telah mendapatkan username serta password dan belum melaksanakan ujian dilarang keras untuk mengubah username dan password. Hal ini karena dapat mengakibatkan gagal login saat pelaksanaan ujian sertifikasi online.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT