"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas M. Syahduddi.
Baca Juga: Ini Cara Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil Hingga 1,35 Miliar Rupiah
Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan ke polisi, bahkan dua kali mangkir tanpa alasan jelas.
"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa (penangkapan)," ucap M. Syahduddi.
Penyidik pun menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.
Editor : Rozi Kurnia