LABVIRAL

Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan Di Depan Keluarga

Potret Ajudan Pribadi (Sumber : YouTube/Ajudan Pribadi Official)

LABVIRAL.COM - Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal sebagai Selebgram dengan nama Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan saat sedang bersama keluarganya. 

Seperti diketahui, Ajudan Pribadi terlibat kasus penipuan pengadaan mobil senilai Rp 1,3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi mengatakan, saat itu yang bersangkutan sedang mengendarai satu unit mobil yang diisi anggota keluarganya. 

"Waktu kami temukan dia lagi mengendarai mobil sama keluarganya. Kami hentikan, kami jelaskan kami dari Polres Metro Jakarta Barat tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL," ujar M Syahduddi kepada wartawan saat konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi dikutip oleh LabViral.com pada Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Tersandung Kasus Penipuan, Segini Harta Kekayaan Ajudan Pribadi

Awal penipuan, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil ke korban berinisial AL yang merupakan temannya sendiri pada Desember 2021.

"Ajudan Pribadi (terlapor) ini menghubungi korban dengan menawarkan dua unit mobil berupa Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata M. Syahduddi.

AL yang tertarik dengan penawaran Ajudan Pribadi langsung mentransfer uang lewat tiga kali pengiriman. Hanya saja, mobil yang dijanjikan tidak AL dapatkan.

Saat AL mulai curiga, AL melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi untuk mengembalikan uangnya. 

Hanya saja, tidak ada balasan dari Ajudan Pribadi sehingga laporan polisi pun diajukan pada November 2022.

"Korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, jadi korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat," jelas M. Syahduddi.

Baca Juga: Ini Cara Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Jual Beli Mobil Hingga 1,35 Miliar Rupiah

Ajudan Pribadi tetap tidak menunjukkan itikad baik pasca dilaporkan ke polisi, bahkan dua kali mangkir tanpa alasan jelas.

"Penyidik sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa (penangkapan)," ucap M. Syahduddi.

Penyidik pun menjemput Ajudan Pribadi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya," kata M. Syahduddi.

 

 

 

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT