LABVIRAL

Cara Membuat SKCK, Persyaratan Sampai dengan Manfaatnya Terbaru 2023

Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Baca Juga: Cara Terbaru Buat SKCK, Bisa Ofline dan Online, Mudah Banget

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat SKCK sama. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
  • Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA terlebih dahulu sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Loh Perbedaannya Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak!

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) dari WNA yang merupakan seorang WNI.
  • Fotokopi paspor WNA pemohon.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
  • Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Nah itu dia informasi seputar SKCK yang bisa Labviral.com berikan, semoga bermanfaat.(**)

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT