LABVIRAL

Cara Membuat IMB untuk Renovasi Rumah Lengkap Dengan Persyaratannya

Ilustrasi rumah megah (Sumber : Pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Untuk mendirikan suatu bangunan tentu saja diperlukan izin, dari beberapa pihak terkait. Baik bangunan yang kecil maupun besar, semua harus ada izin atas pembangunan tersebut.

Izin mendirikan banunan ata yang dikenal dengan IMB merupakan sebuat surat perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan tersebut untuk untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Adapun pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.5/PRT/M/2016 sehingga sifatnya wajib ditaati pemilik lahan dan bangunan.

Jika kamu membanun tanpa izin, maka kamu harus siap jika kamu mendapatkan sanksi berupa denda uang tunai. Tentu saja kamu tidak mau bukan di denda? Lalu, bagaimana cara mengurus IMB untuk renovasi rumah? Tentu ada biaya yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: 5 Aneka Resep Odeng Hingga Resep Kreasi Odeng Buat Di Rumah

Berikut ini Labviral.com berikan informasi terkait IMB yang sebaiknya kamu ketahui. Yuk disimak agar kamu lebih memahami!

Untuk membuat IMB terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi. Apa saja berikut syarat membuat IMB:

Persyaratan

Perlu di ingat! Setiap daerah umumnya memiliki aturan yang berbeda-beda dalam proses pembuatan IMB. Namun, umumnya sebagai berikut ini:

Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT