- Data pemilik bangunan berupa KTP.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir. - Surat ketetapan rencana kota (KRK) yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait.
- Fotokopi IMB sebelum renovasi.
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
Selain itu di beberapa daerah juga terdapat persyaratan dimana kamu juga perlu meminta persetujuan tetangga kanan dan kiri jika ingin membangun bangunan atau rumah yang megah, luas dan juga bertingkat.
Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Tapi Tak Punya Duit, Coba 4 Pilihan Jenis Kredit Ini
Namun untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa datang langsung ke unit pelayanan pelayanan terpadu perizinan atau Dinas Tata Kota kabupaten/kota masing-masing.
Jangan sampai saat hendak melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, tetapi persyaratannya masih kurang. Harus urus bolak-balik deh!
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa IMB bukan hanya sekedar untuk izin mendirikan bangunan. Tapi juga izin jika ingin merenovasi bangunan yang sudah ada.
Jika kamu ingin merenovasi rumah tentu saja kamu juga harus mengurus IMB baru untuk rumah tersebut. Tanpa berlama-lama, berikut cara mengurus IMB untuk renovasi rumah:
Baca Juga: Daftar Harga Batu Bata Merah Terbaru 2023, Simak Tips Memilihnya
Langkah-langkah IMB untuk renovasi rumah
- Mengunjungi kantor Dinas Tata Kota setempat.
- Menyerahkan dokumen syarat cara mengurus IMB untuk renovasi
- rumah yang telah disebutkan di atas.
- Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan.
- Membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen.
- Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan
- ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket.
- IMB keluar kurang lebih 2 minggu setelah pembayaran.
- Mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah sendiri masing-masing daerah juga memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda, termasuk soal lokasi pembuatan IMB.
Beberapa daerah ada yang bisa melakukan pengurusan langsung di kecamatan, tapi ada juga beberapa daerah yang melakukan pengurusan di Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan.
Berikut ini langkah atau cara mengurus IMB renovasi di kecamatan. Cara mengurus IMB di kecamatan bisa dilakukan bagi beberapa daerah. Tentu layanan ini lebih dekat dengan masyarakat ketimbang harus pergi ke Dinas Tata Kota.
Namun, biasanya pengurusan melalui kecamatan ini hanya berlaku bagi renovasi rumah di bawah 500 meter persegi.
Editor : Yusuf Tirtayasa