LABVIRAL.COM - Untuk mendirikan suatu bangunan tentu saja diperlukan izin, dari beberapa pihak terkait. Baik bangunan yang kecil maupun besar, semua harus ada izin atas pembangunan tersebut.
Izin mendirikan banunan ata yang dikenal dengan IMB merupakan sebuat surat perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan tersebut untuk untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Adapun pengertian tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.5/PRT/M/2016 sehingga sifatnya wajib ditaati pemilik lahan dan bangunan.
Jika kamu membanun tanpa izin, maka kamu harus siap jika kamu mendapatkan sanksi berupa denda uang tunai. Tentu saja kamu tidak mau bukan di denda? Lalu, bagaimana cara mengurus IMB untuk renovasi rumah? Tentu ada biaya yang harus dipersiapkan.
Baca Juga: 5 Aneka Resep Odeng Hingga Resep Kreasi Odeng Buat Di Rumah
Berikut ini Labviral.com berikan informasi terkait IMB yang sebaiknya kamu ketahui. Yuk disimak agar kamu lebih memahami!
Untuk membuat IMB terdapat beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi. Apa saja berikut syarat membuat IMB:
Persyaratan
Perlu di ingat! Setiap daerah umumnya memiliki aturan yang berbeda-beda dalam proses pembuatan IMB. Namun, umumnya sebagai berikut ini:
Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah atau girik. Kalau berupa girik, harus ada surat pernyataan bebas sengketa dari kelurahan.
- Data pemilik bangunan berupa KTP.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) terakhir. - Surat ketetapan rencana kota (KRK) yang bisa diminta ke dinas tata kota terkait.
- Fotokopi IMB sebelum renovasi.
- Gambar rencana bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
Selain itu di beberapa daerah juga terdapat persyaratan dimana kamu juga perlu meminta persetujuan tetangga kanan dan kiri jika ingin membangun bangunan atau rumah yang megah, luas dan juga bertingkat.
Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Tapi Tak Punya Duit, Coba 4 Pilihan Jenis Kredit Ini
Namun untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa datang langsung ke unit pelayanan pelayanan terpadu perizinan atau Dinas Tata Kota kabupaten/kota masing-masing.
Jangan sampai saat hendak melakukan cara mengurus IMB untuk renovasi rumah, tetapi persyaratannya masih kurang. Harus urus bolak-balik deh!
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa IMB bukan hanya sekedar untuk izin mendirikan bangunan. Tapi juga izin jika ingin merenovasi bangunan yang sudah ada.
Jika kamu ingin merenovasi rumah tentu saja kamu juga harus mengurus IMB baru untuk rumah tersebut. Tanpa berlama-lama, berikut cara mengurus IMB untuk renovasi rumah:
Baca Juga: Daftar Harga Batu Bata Merah Terbaru 2023, Simak Tips Memilihnya
Langkah-langkah IMB untuk renovasi rumah
- Mengunjungi kantor Dinas Tata Kota setempat.
- Menyerahkan dokumen syarat cara mengurus IMB untuk renovasi
- rumah yang telah disebutkan di atas.
- Petugas mengecek ke rumah untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan.
- Membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen.
- Membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi. Bisa juga membuatnya sendiri asal sesuai dengan
- ketentuan atau mirip dengan papan yang dijual di loket.
- IMB keluar kurang lebih 2 minggu setelah pembayaran.
- Mengenai cara mengurus IMB untuk renovasi rumah sendiri masing-masing daerah juga memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda, termasuk soal lokasi pembuatan IMB.
Beberapa daerah ada yang bisa melakukan pengurusan langsung di kecamatan, tapi ada juga beberapa daerah yang melakukan pengurusan di Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan.
Berikut ini langkah atau cara mengurus IMB renovasi di kecamatan. Cara mengurus IMB di kecamatan bisa dilakukan bagi beberapa daerah. Tentu layanan ini lebih dekat dengan masyarakat ketimbang harus pergi ke Dinas Tata Kota.
Namun, biasanya pengurusan melalui kecamatan ini hanya berlaku bagi renovasi rumah di bawah 500 meter persegi.
Baca Juga: Daftar Harga Besi Siku Terbaru 2023 Berdasarkan Jenisnya
Adapun tata caranya:
- Mengunjungi kantor kecamatan terdekat.
- Menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan.
- Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah.
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
- Petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen dan mengecek kesesuaian di lapangan.
- Petugas mendatangi rumah kamu untuk melihat rencana renovasi.
- Jika telah selesai, tunggu IMB terbit.
Nah itu dia beberapa informasi terkait IMB mulai dari pengertian, cara membuatnya sesuai dengan aturan daerah masing-masing. Semoga bermanfaat ya.***
Editor : Yusuf Tirtayasa