LABVIRAL

Motor Listrik Sepi Peminat, Luhut Panjaitan: Pemerintah Akan Evaluasi Ulang Kebijakan Subsidi

Ilustrasi: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber : Instgaram.com/@luhut.panjaiatan)

"Pertumbuhan baru 108 sepeda motor terbeli, kenapa ada keringanan dari pemerintah ko disambut seperti itu masyarakat. Ini sedang kita evaluasi," katanya dalam acara Green Economic Forum di Jakarta.

Baca Juga: Cara Membeli Motor Listrik Subsidi Melalui Aplikasi PLN Mobile

Menurut pria yang juga menjadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, hal itu terjadi karena masyarakat belum yang tahu mengenai insentif yang diberikan pemerintah.

"Sepertinya masyarakat belum banyak tahu karena peraturan menteri baru juga turun," katanya.

Pemberian subsidi motor listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Syarat-syarat penerimanya yaitu penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah mengungkap syarat-syarat itu kemungkinan yang jadi penghambat pemberian subsidi. Dia juga menyoroti tentang sosialisasi program yang terasa masih kurang dan proses pendaftaran yang cukup membingungkan juga sempat dikeluhkan para produsen motor listrik.

Sebelumnya dalam pembelian motor listrik subsidi memang tidak bisa sembarang orang, sebab terdapat golongan yang boleh atau yang bisa membeli motor listrik subsidi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Listrik Besutan Honda Terbaik di Tahun 2023 Ini, Bukan Kaleng-Kaleng!

Berikut ini syarat dan ketentuan atau golongan yang bisa membeli motor listrik.

Golongan yang boleh membeli motor listrik subsidi

Kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT