LABVIRAL

Motor Listrik Sepi Peminat, Luhut Panjaitan: Pemerintah Akan Evaluasi Ulang Kebijakan Subsidi

Ilustrasi: Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber : Instgaram.com/@luhut.panjaiatan)

Lalu Pasal 3 mengurai program bantuan tersebut hanya bisa diberikan kepada kategori masyarakat tertentu. Berikut isinya:

Pasal 3

(1) Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:

- kredit usaha rakyat;

- bantuan produktif usaha mikro;

- bantuan subsidi upah; dan/atau

- penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.

(2) Data mengenai kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Data mengenai bantuan produktif usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: MANTAP! Segini Harga Motor Listrik Subsidi Rakata S9 Beserta Spesifikasi Gaharnya!

(4) Data mengenai bantuan subsidi upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT