Untuk prosedur pembuatan BPKB baru, kamu harus mempersiapkan salinan STNK yang baru saja terbit, BPKB yang lama beserta salinannya, salinan KTP, salinan cek fisik, dan salinan kwitansi pembelian motor.
Ketika sedang membuat BPKB yang baru, kamu diharuskan mendatangi Polda yang ada di daerah tersebut, tepatnya di bagian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Mengisi formulir prosedur
Selanjutnya, cara mutasi motor pada tahap ini juga tinggal mengikuti prosedur yang berlaku. Ambillah nomor antrian kemudian isi formulir pembuatan BPKB. Namun, sebelumnya petugas akan memeriksa ulang kelengkapan berkas-berkasnya.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?
Administrasi (Pembayaran)
Jika semua berkas sudah lengkap dan benar, maka kamu akan diberi kwitansi pembayaran yang harus dilunasi di Bank yang telah disediakan. Bank kemudian akan memberikan selembar kertas yang berisi tanda lunas dan tanda terima untuk mengambil BPKB.
Untuk biaya mutasi motor pada waktu penerbitan BPKB disesuaikan dengan PP No 5 tahun 2010 tentang PNBP POLRI. Sesuai aturan tersebut, biaya yang harus kamu keluarkan tergantung jenis kendaraannya.
Jika kendaraan kamu merupakan kendaraan roda 2 maupun 3, maka untuk biayanya sekitar Rp.80.000 per penerbitan khusus untuk yang baru maupun hanya ganti kepemilikan.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor yang beroda 4 ataupun lebih, kamu perlu menyiapkan biaya sebesar Rp.100.000 per penerbitan dan jika hanya ganti kepemilikan biayanya sebesar Rp.100.000.
Editor : Yusuf Tirtayasa