LABVIRAL

5 Cara Bayar Denda BPJS dan Cara Menghitung Besarannya, Yuk Simak!

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

Ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. Peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.

Berikut cara menghitung denda BPJS:

Peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit. Dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta.

Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu: Denda: 5% x Rp 5 juta x 3 (bulan)= Rp 750 ribu.

Jadi, jumlah denda BPJS yang harus dibayar sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga: 3 Ucapan Kontroversi Rocky Gerung ke Presiden Jokowi, Dungu sampai Tolol

Tarif denda 5% berlaku untuk anggota non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT