LABVIRAL

5 Cara Bayar Denda BPJS dan Cara Menghitung Besarannya, Yuk Simak!

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

LABVIRAL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membantu masyarakat untuk pelayanan kesehatan. Setiap anggota yang mendaftar wajib membayar iuran bulanan.

Peserta BPJS mendapatkan subsidi dan biaya keringanan tagihan di rumah sakit. Dana BPJS ini dipakai untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan.

Saat ini iuran BPJS bisa dibayar secara online melalui m-banking. Jika anggota tidak membayar iuran, akan dikenakan denda.  

Baca Juga: Cara Mudah Mengedit, Menghapus dan Memulihkan Postingan di Facebook

Cara Bayar Denda BPJS

Cara cek denda BPJS bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini tersedia di AppStore dan PlayStore.

Pengguna memasukkan data sesuai identitas dan keanggotaan BPJS. Saat ini bayar denda BPJS bisa dilakukan offline atau online.

Berikut cara bayar denda BPJS:

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Aktivis HAM yang Kini jadi Pengamat Politik Terkenal

1. Bayar Denda BPJS di LinkAja

Download aplikasi LinkAja Masukkan akun untuk pergi ke halaman utama Pilih menu Beli atau Bayar Tagihan

  • Pilih menu Asuransi Klik BPJS Kesehatan
  • Masukkan nomor peserta BPJS kesehatan dan ID pelanggan LinkAja
  • Periksa jumlah tagihan, rincian denda, nama lengkap, dan total pembayaran
  • Lanjutkan ke tahap pembayaran lalu masukkan Pin untuk konfirmasi pembayaran
  • Simpan bukti pembayaran di LinkAja

2. Bayar Denda BPJS di Indomaret atau Alfamart

  • Peserta datang ke gerai terdekat Bawa kartu identitas seperti KTP dan kartu peserta BPJS
  • Pergi ke petugas kasir untuk pembayaran denda BPJS
  • Ikuti panduan petugas dari kasir
  • Kemudian bayar dan simpan bukti pembayaran Jika sudah selesai, cek apakah akun peserta BPJS sudah aktif

3. Cara Bayar BPJS Lewat M-Banking Mandiri

  • Buka aplikasi Livin by Mandiri di HP Masukkan akun dan kata sandi
  • Pilih menu Bayar
  • Klik ikon BPJS
  • Ketuk BPJS Kesehatan Denda dengan kode 23991
  • Masukkan No. Virtual Account (VA)
  • Klik lanjut untuk proses pembayaran
  • Pilih simpan bukti pembayaran denda kepesertaan BPJS

Baca Juga: KRI Bima Suci Banggakan Indonesia, Bawa Reog dan Raih Penghargaan Kapal Latih Terbaik di Skotlandia

4. Cara Bayar BPJS Lewat Brimo

  • Buka aplikasi BRImo di HP Login menggunakan username dan kata sandi
  • Pilih menu Lainnya
  • Klik BPJS lalu pilih menu BPJS Denda
  • Masukkan nomor pembayaran dan kode pembayaran Terdapat 5 digit angka yang berbeda untuk pembayaran Gunakan kode 88888 + 11 digit terakhir nomor kartu BPJS untuk bayar premi bulanan.
  • Pakai kode 88881 + 11 digit terakhir nomor kartu BPJS untuk bayar denda keterlambatan
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
  • Klik Lanjut dan masukan PIN Proses pembayaran
  • BPJS Kesehatan telah selesai Simpan bukti pembayaran

5. Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI

  • Pakai ATM bank BRI terdekat di kota Anda
  • Masukkan kartu ATM Gunakan bahasa Indonesia, kemudian pakai PIN ATM
  • Pilih Transaksi Tunai
  • Kemudian lanjut ke Transaksi Lainnya
  • Pilih Pembayaran
  • Cari menu BPJS lalu ke BPJS Kesehatan
  • Masukkan nomor Virtual Account Ketik jumlah pembayaran
  • Tidak lupa simpan bukti pembayaran denda BPJS

Baca Juga: 4 Fakta di Balik Ayu Anjani Gugat Cerai Suami Saat Depresi

Cara Menghitung Denda BPJS

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan, denda BPJS diberlakukan senilai 5%.

Denda berlaku dalam kurun waktu 45 hari sejak status anggota diaktifkan. Ketentuan denda iuran BPJS Kesehatan yaitu maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.

Jumlah denda paling tinggi senilai Rp 30 juta. Mengutip dari linkaja.id, jika peserta menunggak selama 12 bulan perlu membayar denda sebesar 12 kali jumlah tunggakan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Dirilis, Cek Kartu Prakerja Kamu dan Pilih Pelatihan Biar Bonus Tidak Hangus

Ketentuan berbeda diperlakukan untuk anggota yang menjalani rawat inap kurun waktu 45 hari. Peserta mendapatkan denda BPJS yang berbeda setelah status keaktifan anggota.

Berikut cara menghitung denda BPJS:

Peserta A rawat inap selama 5 hari di rumah sakit. Dia menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Total biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta.

Maka, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkan yaitu: Denda: 5% x Rp 5 juta x 3 (bulan)= Rp 750 ribu.

Jadi, jumlah denda BPJS yang harus dibayar sebesar Rp 750 ribu.

Baca Juga: 3 Ucapan Kontroversi Rocky Gerung ke Presiden Jokowi, Dungu sampai Tolol

Tarif denda 5% berlaku untuk anggota non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT