LABVIRAL.COM - Ahmad Dhani sebagai pengisi acara diskusi bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini (6/4/2023).
Pada acara diskusi itu, kemudian mendapati kesepakatan bahwa pihak penyelenggara acara atau EO perlu mendaftarkan lagu-lagu yang akan dibawakan oleh penyanyi pada website milik LMKN.
Apabila melanggar, maka pihak Event Organizer (EO) berhak dikenakan sanksi pidana. Ahmad Dhani pun menyambut gembira dengan kesepakatan berbentuk aturan tersebut.
Baca Juga: Once Jawab Somasi Terbuka Ahmad Dhani: Dasar Hukumnya Apa Itu?
"Hari ini saya bergembira dengan adanya sistem baru online, bagaimana pelaku bisnis hiburan atau EO itu jika ingin menggunakan acara dengan lagu dari pengarang lagu harus izin LMKN dulu, selama dua minggu sebelum" ujar Ahmad Dhani di dalam diskusi tersebut, pada Kamis (6/4/2023).
"Tidak sulit izinnya, LMKN menyediakan sistem online. EO di daerah dari Sabang sampai Merauke itu bisa mengakses di website lmknlisensi.id," sambungnya.
Ahmad Dhani pun berharap peraturan ini bisa dilakukan semua pihak EO tanpa terkecuali. Apalagi, fokusnya adalah membenahi alur regulasi royalti dengan baik.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tak Menolak Jika Harus Sepanggung Dengan Once Mekel, Tapi Ada Syaratnya
"Seluruh EO wajib mendaftarkan ke sana. Diharapkan EO mendapatkan itu dulu, karena harus mendaftarkan lagunya juga. Ketika dapat lisensi, baru boleh ya. Kita berharap dari kepolisian juga bisa memasukkan itu sebagai peraturan," jelas pentolan Dewa 19 itu.
Ahmad Dhani pun kembali menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
"Di beberapa negara sudah melakukan itu. Malaysia sudah melakukan hal ini, Jadi nggak ada alasan tuh, kalau ada alasan lain itu akan dimasukkan pelanggaran hukum," pungkas Ahmad Dhani.
Baca Juga: Lirik Lagu Dewa 19 'Cemburu', Muncul di Tengah Kisruh Ahmad Dhani vs Once Mekel
Sebelumnya, Penyanyi Once Mekel kecewa terhadap pernyataan Ahmad Dhani soal dirinya. Pasalnya, mantan vokalis Dewa 19 merasa dipersalahkan di mata publik karena dianggap tidak membayar royalti.
Padahal kewajiban membayar royalti, kata Once Mekel, ada di pihak Event Organizer (EO) atau pemilik acara.
“Merebak di publik dipersalahkan, seolah gua nggak bermoral padahal sudah ada aturan yang gua turutin,” ujar Once Mekel di kanal YouTube Dunia Manji beberapa waktu lalu
Baca Juga: Ahmad Dhani: Once Mekel Belum Bisa Disebut Komposer Meski Buat Satu Lagu Dewa 19
Menurut Once, teknis pengumpulan dan pendistribusian royalti sudah ada lembaga yang ditugaskan oleh Undang-undang yaitu LMKN.
Lebih lanjut Once Mekel mengungkapkan, sejatinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan turunannya sejatinya sudah memberikan perlindungan kepada pencipta lagu.***
Editor : Rozi Kurnia