LABVIRAL

Kilas Balik Kasus Pornografi Siskaeee hingga Dinyatakan Bebas Bersyarat

Kilas balik kasus Siskaeee (Youtube.com/Deddy Corbuzier)

LABVIRAL.COM - Jauh sebelum debut film Kramat Tunggak, Fransiska Candra alias Siskaeee lebih dulu dikenal sebagai selebgram dewasa dan selebtwit.

Siskaeee gemar berpose seksi dan membagikan foto serta videonya sehingga mendapat banyak like dan komentar di sosial media.

Namun, belakangan Siskaee terjerat kasus pidana karena aksi tak senonoh di bandara YIA, Yogyakarta. Alhasil, Siskaeee harus mendekam di penjara.

Berikut kilas balik kasus Siskaeee yang kini merambah dunia film setelag ditetapkan bebas bersyarat dihimpun dari berbagai sumber:

1. Berawal dari Aksi Eksibisionis di Bandara YIA, Yogyakarta

Kasus siskaeee (onlyfans.com)Kasus Siskaeee (onlyfans.com)

Kasus pornografi ini bermula ketika Siskaeee membuat video yang berisi aksi eksibisionis di kawasan Bandara YIA, Kulon Progo. Video yang diunggah akun bernama @koleksi*** pada 23 November 2021 itu kemudian viral di Twitter.

Video berdurasi 1 menit 22 detik itu telah ditonton sebanyak puluhan ribu kali serta disukai ratusan orang. Usut punya usut, itu bukanlah aksi pertama Siskaeee. Ia sering membuat konten memamerkan payudara di tempat umum sebelum akhirnya dipidanakan karena melakukannya di bandara YIA.

2. Sempat DPO Kepolisian

Kasus siskaeee (twitter.com/siskaeee)Kasus Siskaeee (twitter.com/siskaeee)

Setelah didalami, polisi pun memburu Siskaeee dengan tuntutan melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Akhirnya Siskaeee ditangkap di stasiun Bandung pada 4 Desember 2021.

3. Ditetapkan Tersangka

Kasus siskaeee (fin.co.id)Kasus Siskaeee (fin.co.id)

Sehari setelah ditangkap, Siskaeee pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee ternyata sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu. Sejak 2 Maret - 6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.

4. Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kasus siskaeee (Youtube.com/Deddy Corbuzier)Kasus Siskaeee (Youtube.com/Deddy Corbuzier)

Terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi, Siskaeee melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya hakim memvonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta.

5. Dinyatakan Bebas Bersyarat Pada Juli 2022

Kasus siskaeee (dokumentasi lapas perempuan yogyakarta)Kasus Siskaeee (dokumentasi lapas perempuan yogyakarta)

Siskaeee diketahui sudah bebas dari penjara sejak 19 Juli 2022. Perempuan 24 tahun ini sudah menjalani masa tahanan lebih dari setengah vonis dan mendapat program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI. 

Setelah bebas Siskaeee aktif kembali di Twitter maupun Instagramnya.*** 

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT