LABVIRAL.COM - Lina Mukherjee selebgram atau selebritis sosial media, yang saat ini tengah viral karena konten kontroversinya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Lina Mukherjee membuat konten dengan memakan kulit babi, padahal dirinya beragama Islam.
Tidak hanya itu, pada saat memakan kulit babi tersebut Lina empat mengatakan Bismillahirrahmanirrahim.
Baca Juga: Lina Mukherjee, Selebgram dan Kontroversinya
Adapun buntut dari konten Lina Mukherjee tersebut, kini dirinya terancam pidana atas kasus pencemaran agama.
Dimana Lina Mukherjee kini terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dengan denda Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun ancaman hukum diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina Mukherjee bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Editor : Yusuf Tirtayasa