Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI.
Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia. Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka Lina Mukherjee bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.[]
Editor : Yusuf Tirtayasa