LABVIRAL

KPU Terbitkan PKPU No 15 2023, Ingatkan Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Tidak kampanye Sebelum waktunya

Infografis Belum Waktunya, Parpol Dilarang Kampanye

Dari 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan tersebar Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan

Sementara untuk bentuk atau jenis alat peraga yang ditemuakan secara rinci sebagai berikut baliho 85 buah, 33 spanduk, 2 stiker, 4 pamflet, 1 papan billboard, dan 18 bendera

Editor : Ryan

Tags :
BERITA TERKINI