Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Terhitung masih sekitar empat –l ima bulan kedepan. Tatapi fakta dilapangan menunjukkan pergerakan partai politik telah melakukan kegiatan yang masuk kategori kampanye
Melihat gelagat tersebut, KPU kemudian menerbitkan regulasi terkait kampanye kampanye Pemilu 2024, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023
Dalam aturan tersebut, KPU membuat penegasan, bahwa sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya dapat melakukan sosialisasi secara internal, dan dilarang memasang alat peraga di tempat umum yang menampilkan ciri khas partai politik
Secara tertulis aturan tersebut ada di Pasal 79 ayat (4) PKPU:
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
Selanjutnya dalam pasal 79 ayat (4):
"Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; b. pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; atau c. media sosial. yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"
Temuan JPPR
Lembaga Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dalam rilisnya di bulan April 2023 mempublikasikan serangkaian aktifitas atau kegiatan partai politik yang masuk ketegori kampanye. JPPR menemukan sekitar 143 alat peraga kampanye yang tersebar di 16 provinsi, dimana ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai
Dari 143 alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan tersebar Bali, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan
Sementara untuk bentuk atau jenis alat peraga yang ditemuakan secara rinci sebagai berikut baliho 85 buah, 33 spanduk, 2 stiker, 4 pamflet, 1 papan billboard, dan 18 bendera
Editor : Ryan