2. Foto atau scan kartu keluarga.
Baca Juga: KTP Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Berdomisili Lampung
Baca Juga: Modal KTP Kalian Bisa Dapat Pinjaman Online dari Bank BRI Loh! Penasaran, Kuy Cek langsung
Cara mengurus KTP hilang secara online
- Kunjungi website Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen yang sudah diminta.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- KTP baru dicetak.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.***
Editor : Efendi AW