LABVIRAL.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) memang menjadi salah satu identitas resmi yang wajib dimiliki sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Lalu, bagaimana cara dan syarat mengurus KTP yang hilang 2023?
KTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang mengantongi izin tinggal tetap.
KTP bisa didapatkan jika seseorang tersebut sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah atau telah kawin.
Keberadaan KTP memang penting. Dalam banyak hal, KTP selalu digunakan untuk keperluan berbagai registrasi dan melengkapi berbagai dokumen.
Lalu, bagaimana cara dan syarat mengurus KTP yang hilang 2023 ini?
Baca Juga: Begini Cara Dapat Pinjaman Bisnis Cuma Modal KTP, Aman dan Mudah!
Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Pinjaman Online BRI, Cek Langsung
Syarat mengurus KTP hilang
Dilansir dari kompas.com, menurut keterangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait tata cara pengurusan KTP hilang pada 2023.
Berikut ini adalah syarat mengurus KTP hilang:
1. Surat kehilangan asli dari kepolisian.
2. Foto atau scan kartu keluarga.
Baca Juga: KTP Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Berdomisili Lampung
Baca Juga: Modal KTP Kalian Bisa Dapat Pinjaman Online dari Bank BRI Loh! Penasaran, Kuy Cek langsung
Cara mengurus KTP hilang secara online
- Kunjungi website Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen yang sudah diminta.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- KTP baru dicetak.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.***
Editor : Efendi AW