LABVIRAL

7 Nama yang Dilarang Naik Haji, dari Abdul hingga Siti

Ilustrasi nama yang dilarang naik haji. (Sumber : pexels.com/Startup Stock Photos)

LABVIRAL.COM - Dalam sejarah pelaksanaan ibadah haji ke Tanah Suci, Makkah, ternyata pernah terjadi larangan penggunaan nama tertentu oleh pemerintah Arab Saudi.

Pada tahun 2017 misalnya, ada 7 nama yang dilarang naik haji meski populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Mau tak mau, kala itu banyak calon jemaah yang kerepotan mengurus identitas untuk mengganti nama mereka.

Baca Juga: Bacaan Doa agar Bisa Cepat Naik Haji ke Baitullah, Arab, Latin dan Artinya

"Nama-nama tersebut antara lain Abdul, Siti, Nur, Abu, Abi, Umi dan Ummi," demikian dikutip Labviral.com dari YouTube Jember 1TV Official pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Beberapa nama di atas tidak masuk dalam hitungan di Arab Saudi sehingga harus diganti dengan nama sambungannya, atau bila nama tersebut tunggal maka harus diganti dengan nama orangtua atau juga kakeknya.

Sebagai contoh jika ada calon jemaah ibadah haji bernama Siti Hidayah maka kata Situ tidak terhitung sehingga perlu diganti nama lain.

Baca Juga: Profil dan Biodata Raja Haji Ahmad, Tempat Lahir hingga Mahakaryanya

Pelarangan tersebut pernah lebih dulu terjadi pada tahun 2014 berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Saat itu total ada 51 nama yang dilarang sehingga membuat calon jemaah haji dari Indonesia harus berganti nama.

Dikutip dari situs Saudi Gazette nama yang dilarang naik haji meliputi Malak, Abdul Ati, Abdul Nasser, Abdul Mosleh, Nabi, Nabiya, Emir, Somu, Al-Mamlaka, Malika, Mamlaka, Tabaraka, Nardeen, Maya, Linda, Randa, Basmalah, Tuleen, dan Arm.

Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Harus Diketahui Setiap Calon Jemaah

Selanjutnya ada nama seperti Nareej, Rital, Als, Sandi, Rama, Maleen, Eleen, Alas, Ainar, Loran, Malkiteena, Lareen, Kibriyal, Laureen, Binyameen, Narees, Yara, Sitaf, Aileen, Loland, Tilaj, Barah, Abdul Nabi, Abdul Rasool, Jibreel, Abdul Mo’een, Abrar, Milak, Aiman, Bayan, Baseel, dan Rilam.

Nama-nama yang disebutkan di atas sempat dilarang karena aturan kerajaan (royalti), nama asing, dan nama yang dinilai sebagai hujatan.

Selain itu, alasan pelarangan karena dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan budaya dan agama Kerajaan, asing, dan tidak pantas.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Furoda, Biaya, Waktu Tunggu hingga Fasilitasnya

Begitulah sejarah 7 nama yang dilarang naik haji oleh pemerintah Arab Saudi sehingga pernah bikin repot calon jemaah dari Indonesia.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT