-Selain lapor kepada kepolisian, cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
-KDRT juga bisa dilaporkan ke layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
-Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
Editor : Hadi Mulyono