LABVIRAL

5 Fakta Kasus KDRT Anggota DPR PKS Bukhori Yusuf, Injak Istri Kedua yang Hamil sampai Perdarahan

Bukhori Yusuf (Sumber : bukhori440.com)

LABVIRAL.COM-Anggota DPR dari PKS Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR, Senin (22/5/2023).

Bukhori dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri keduanya, M (34).

Sejumlah aksi kekerasan disebutkan pernah dilakukan Bukhori terhadap istrinya tersebut, bahkan saat sang istri sedang hamil.

Seperti apa fakta kasus KDRT-nya?

Baca Juga: Profil PKS, Betah Pakai Nomor Urut 8 di Pemilu 2024, Terbentuk dari Gerakan Dakwah

1. Kasusnya sudah dilaporkan ke kepolisian

Sebelum mengadu ke MKD, kasus dugaan KDRT ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh M ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Namun, kasus ini terkesan mandek. Laporan M tidak ditindaklanjuti.

Setelah coba ditanyakan, kasus KDRT tersebut dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Mei 2023.

2. Bukhori meminta istri tak melaporkan ke polisi

Pengacara M, Srimiguna mengatakan, kasus KDRT dialami kliennya sepanjang 2022. Sejumlah kekerasan dilakukan Bukhori kepada M.

Srimiguna mengatakan, Bukhori kerap membujuk M agar tidak melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian

3. Bukhori injak istri sampai perdarahan

Dalam keterangannya kepada media akhir pekan lalu, Srimiguna juga sempat mengungkap salah satu perbuatan sadis Bukhori kepada M.

Bukhori pernah menginjak-injak tubuh M yang tengah hamil. Akibatnya M pun mengalami perdarahan.

Baca Juga: Profil Mahfud MD, Menkopolhukam yang Didekati PKS Jadi Cawapres Anies Hingga Picu Kemarahan Demokrat dan Retaknya Koalisi Perubahan

4. Bukhori mengundurkan diri dari PKS

Akibat laporan dugaan KDRT ke MKD, Bukhori kabarnya sudah mengundurkan diri sebagai politisi dari PKS.

Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS menyatakan Bukhori telah meneken surat pengunduran diri usai dilaporkan istrinya dan kuasa hukum korban dalam kasus dugaan KDRT.

5. MKD tindak lanjuti laporan KDRT Bukhori

Pihak MKD mengonfirmasi menerima laporan dari M terkait dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan saat ini pihaknya tengah mengecek laporannya sudah lengkap atau belum.

Jika nantinya laporannya sudah jelas, MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.***

Catatan redaksi:

Nomor Kontak dan WhatsApp Kasus KDRT

-Selain lapor kepada kepolisian, cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.

-KDRT juga bisa dilaporkan ke layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.

-Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT