LABVIRAL

Perjalanan Sulit Lembaga Pers Mahasiswa Suarakan Kebenaran. Mulai dari Intimidasi, Pidana Pencemaran Hingga Pembredelan

Perjalanan Sulit Lembaga Pers Mahasiswa Suarakan Kebenaran, Mulai dari Intimidasi, Pidana Pencemaran Hingga Pembredelan (Sumber : FAA PPMI)

Media mahasiswa beroperasi di bawah universitas mereka, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kampus-kampus umum, serta Kementerian Agama untuk kampus-kampus Islam. Jadinya, Dewan Pers tidak menaungi media mahasiswa.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masih Meneliti Berkas Kasus Penganiayaan David Ozora

Kenyataannya, walau berada di bawah naungan universitas, banyak media mahasiswa beroperasi dengan ruang redaksi, yang secara editorial, mandiri dari manajemen kampus, plus melancarkan kritik sosial.

Hal ini sering membuat lembaga pers mahasiswa jadi sorotan ketika reporter melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, kejahatan seksual, dan masalah peka lainnya di universitas mereka.

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2017, setiap laporan dugaan pencemaran nama, yang melibatkan media, harus dirujuk ke Dewan Pers.

Baca Juga: Usai Bertemu Hasto, Gibran Rakabuming Tegaskan Tegak Lurus Ikuti Arahan Ketum PDIP

Polisi sepakat hanya akan memproses dugaan pencemaran nama jika pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers dan tak puas dengan keputusan Dewan Pers.

Mediasi Dewan Pers tersebut berperan penting dalam menyelesaikan berbagai pengaduan terhadap wartawan dan melindungi kebebasan pers.

Namun, kasus pencemaran nama, yang melibatkan wartawan mahasiswa dan media mereka, secara hukum, ditangani langsung oleh kantor polisi setempat, di mana petugas lebih mudah terpengaruh oleh elite lokal yang sanggup menekan pers mahasiswa.

Baca Juga: Ini Sikap Kadinkes Lampung Reihana Usai Diperiksa KPK

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT