Dewan Pers di Jakarta seyogyanya bicara dengan Kepolisian Negara serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Kementerian Agama, buat mencari kesepakatan yang mengarahkan semua perselisihan dengan media mahasiswa lewat mediasi Dewan Pers, kata Human Rights Watch.
Pada Maret 2019, Universitas Sumatera Utara di Medan membredel redaksi Suara USU setelah kisah cinta lesbian jadi viral, dengan memerintahkan 18 jurnalis mahasiswa, yang terkait dengan pers mahasiswa mengosongkan ruang redaksi dalam waktu 48 jam.
Dua redaktur Suara USU mengajukan gugatan terhadap manajemen universitas pada Juli 2019 namun kalah di pengadilan tata usaha negara Medan pada November 2019. Pada Januari 2020, mereka mendirikan situs berita Wacana, yang beroperasi di luar struktur kampus, sehingga tanpa dukungan finansial.
Baca Juga: Editan Foto Keluarga Gibran Bikin Ngakak Wajah Sama Semua, Netizen: Anaknya Mirip Kapten MU
Pada Maret 2022, Institut Agama Islam Negeri Ambon membredel majalah mahasiswa Lintas, memerintahkan keamanan kampus untuk segel ruang redaksi dan sita semua peralatan, setelah menuduh wartawan dan redakturnya “mencemarkan nama kampus.”
Persoalannya, Lintas mendokumentasikan suasana impunitas terhadap orang-orang yang dituduh lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dan kegagalan para pemimpin universitas untuk mengatasinya.
Lima lelaki, yang mengatakan bahwa mereka adalah kerabat seorang dosen yang dilaporkan terlibat, memukul dua jurnalis mahasiswa. Abidin Rahawarin, rektor universitas tersebut, melaporkan sembilan jurnalis mahasiswa ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama.
Baca Juga: 5 Potret Hangat Surya Sahetapy dan Dewi Yull, Kasih Sayang Ibu Mengalir Sepanjang Masa
Lintas menghabiskan waktu lima tahun untuk investigasi berbagai kasus kekerasan seksual di kampus dan wawancara 32 penyintas (27 mahasiswi dan 5 mahasiswa).
Buntutnya, rektor universitas tak meneruskan tuntutan pidana pencemaran nama, namun tetap mengganti seluruh redaksi Lintas dengan orang lain.
Editor : Rozi Kurnia