LABVIRAL.COM - Polisi telah menangkap wanita bercadar yang pamer alat kelamin di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Video wanita cadar memamerkan alat vital sebelumnya viral di media sosial pada awal Mei 2023.
Wanita bercadar berinisial DM. Sedangkan perekam video adalah suami DM, yakni RM.
Baca Juga: Video Syur Wanita Bercadar Ciwidey Dijual Rp 300 ribu, Suami Raup Untung Sampai Rp 5 Juta
Kedua pelaku diamankan polisi di kediamannya di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Nasib suami istri itu kini memprihatinkan. Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung.
DM dan RM dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Bicara Motif Video Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Objek Wisata Kebun Teh Ciwidey
Motif Wanita Bercadar Pamer Kelamin
Otak di balik pembuatan video porno wanita bercadar adalah RM.
RM yang meminta istrinya memamerkan alat kelaminnya di depan kamera. Mulanya, video untuk konsumsi pribadi, namun karena desakan kebutuhan sehari-hari, video tersebut akhirnya ia jual.
RM bahkan membuat akun media sosial khusus yang digunakan untuk transaksi video istrinya tersebut.
Kepada istrinya, RM mengaku tidak memberitahukan perihal video yang ia banderol dengan harga Rp100 - 300 ribu.
Dalam kurun waktu tiga bulan, RM meraup hampir Rp5 juta dari hasil penjualan video syur istrinya tersebut.
"Iseng, supaya dapat penghasilan buat kebutuhan sehari-sehari. (istri gak tau) diperjualbelikan. (istri tahu) setelah viral," kata RM, Senin (22/05/2023).
Pengakuan RM diamini Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Awal untuk konsumsi pribadi. Selang satu bulan, Juli 2022 sang suami DM membuat akun Twitter yang sifatnya untuk memperjualkan video tadi tanpa seizin istrinya, kemudian transaksi terjadi," kata Kusworo.
Editor : Arief Munandar