LABVIRAL.COM - Korban KDRT, Putri Balqis menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Depok.
Kasus KDRT terhadap Putri Balqis menjadi viral setelah sang adik membongkarnya lewat akun akun Twitter @saharahanum.
"Kakak gue jadi korban KDRT malah dijadikan tersangka dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka," tutur akun Twitter @saharahanum.
Fakta Kasus KDRT Putri Balqis
1. Netizen Geram
Netizen geram setelah mendengar adanya korban KDRT menjadi tersangka.
Mulanya, adik korban yakni @saharahanum memposting foto sang kakak.
Foto yang diposting adik korban memperlihatkan tubuh Putri Balqis lebam-lebam, mulai dari wajah hingga kaki.
Postingan itu langsung menuai reaksi netizen. Banyak pihak yang menyesalkan polisi terkesan pro terhadap pelaku KDRT.
"Setelah viral baru deh mau diurus dengan benar sesuai keinginan netizen," ujar pengguna akun @ucu***.
"Muka bengep korban KDRT, tapi malah jadi tersangka, semoga dapat keadilan," timpal akun @pap***.
2. Putri Balqis Masuk Rumah Sakit
Adik korban menceritakan bahwa kakaknya Putri Balqis kini kondisinya drop dan tengah dirawat di Rumah Sakit dan sempat masuk UGD.
Putri Balqis diketahui memiliki riwayat penyakit asam lambung akut.
"Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," tutur adik korban menggunakan akun Twitter @saharahanum.
3. Korban Dipaksa Damai
Adik korban mengatakan, pelaku sempat meminta kepada Putri Balqis mengambil jalur damai. Namun, Putri Balqis menolaknya.
"Tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka," tutur akun @saharahanum.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya : Perlu adanya Evaluasi
4. Polres Depok Tahan Putri Balqis
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Horoes Baruno mengatakan pihaknya menahan Putri Balqis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka atas laporan suaminya Bani Idham dengan tuduhan KDRT.
"Kejadian awal pada 26 Februari, intinya ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan istri. Kemudian menumpahkan bubuk cabe ke rambut istrinya," kata Yogen, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok ditangguhkan, Kapolda Metro Jaya : Perlu adanya Evaluasi
Masih kata Yogen, Putri Balqis kemudian memukul suaminya hingga memeras alat kelamin Bani Idham.
"Kemudian untuk berusaha melepaskannya, sang suami melakukan pukulan ke istrinya," imbuhnya.
Yogen mengatakan, tidak hanya Putri Balqis yang menjadi tersangka, tetapi juga Bani Idham.
"Untuk penahan karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya, sehingga harus dilakukan operasi," tuturnya.
Baca Juga: Bantah KDRT Istri Kedua, Bukhori Yusuf Ngaku Jadi Korban, Jangan Memutarbalikkan Fakta
5. Putri Balqis Dibebaskan
Setelah viral, Putri Balqis dibebaskan dari penjara.
Kabar Putri Balqis dibebaskan membuat sang adik senang.
"Allahuakbar alhamdulillah ya Allah, terus dukung Balqis ya sampai masalah di pengadilan dnegan adil. Jangan putus doain Balqis (orang-orang baik)," tulis Sarah Hanum di akun Instagramnya.
Baca Juga: Alasan MKD Tidak Proses Laporan KDRT Istri Kedua Politisi PKS Bukhori Yusuf
6. Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
Kasus Putri Balqis, korban KDRT di Depok yang malah menjadi tersangka setelah melaporkan Bani, suaminya sendiri, telah ditarik penanganannya oleh Kepolisian daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berkomitmen ingin memberikan keadilan dalam penanganan dan penyelesaian kasus yang sudah menjadi perhatian dari publik.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus KDRT Anggota DPR PKS Bukhori Yusuf, Injak Istri Kedua yang Hamil sampai Perdarahan
"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.
Alasan lainnya yang juga diungkap oleh Trunoyudo adalah Polda Metro Jaya punya Subdirektorat pas untuk menangani kasus ini.
"Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya.
Baca Juga: Shandy Aulia Gugat Cerai Suami Bukan karena Orang Ketiga Hingga KDRT, Lalu Apa?
7. Penanganan Kasus KDRT Ditunda
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan untuk penangguhan penahanan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus KDRT di Kota Depok serta diadakan evaluasi.
Pasca ditangguhkannya kasus KDRT di Kota Depok yang viral di media sosial, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga menginstruksikan kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dari tersangka kasus KDRT.
"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto, Kamis (25 Mei 2023).
Baca Juga: Cara Mengubah Font di Bio Instagram Agar Lebih Estetik
Penangguhan penahanan ini dilakukan karena kondisi pasangan suami istri yang saat ini masih dalam perawatan.
"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," jelas Karyoto usai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok.
Dengan demikian, untuk saat ini, suami istri tersebut masih berstatus bebas.***
Editor : Arief Munandar