LABVIRAL

Moeldoko Itu Jangankan Jadi Ketum, Jadi Ketua Demokrat Tingkat Desa Saja Tidak Bisa, Belum Penuhi Syarat

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Anggap Narasi SBY Keliru, MK Lembaga Independen, Tidak Bisa Diintervensi Partai

Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

  1. Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
  2. AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Baca Juga: Arti Haji Wada yang Dikerjakan Rasulullah dan Kisah Sedih di Baliknya

Novum keempat, dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT