LABVIRAL.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai KSP Moeldoko tidak bisa menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Jansen mengatakan, Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Atas dasar itu, Moeldoko tidak bisa menjadi ketua umum.
"Moeldoko itu jangankan jadi Ketum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) aja tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi ketum," sindir Jansen sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @jansen_jsp, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Itel S23, Smartphone dengan Spesifikasi Kelas Menengah Cuma Rp1 Jutaan
Dalam postingannya, Jansen menautkan berita daring berjudul "Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri".
Dalam berita tersebut, Ketua Depatermen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems berharap Mahkamah Agung memproses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
"Besar harapan kami pada Mahkamah Agung untuk dapat segera memutuskan PK yang kami ajukan, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi bangsa ini," tutur Saiful Huda.
Baca Juga: Isi Khotbah Nabi Muhammad saat Haji Wada yang Mengharukan
Moeldoko Kantongi 4 Bukti Baru
Dalam dokumen PK yang diajukan kubu Moeldoko, ada empat bukti baru (novum) yang dilampirkan.
Novum pertama, dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Anggap Narasi SBY Keliru, MK Lembaga Independen, Tidak Bisa Diintervensi Partai
Novum kedua, surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:
- Membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020
- AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga, surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Baca Juga: Arti Haji Wada yang Dikerjakan Rasulullah dan Kisah Sedih di Baliknya
Novum keempat, dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.***
Editor : Arief Munandar