LABVIRAL

Kritik Mahfud MD, Benny K Harman: Rahasia Negara Bocor Tidak Bikin Rusak Kredibilitas Mahkamah Konstitusi

Politisi Partai Demokrat Benny K Harman (Sumber : Twitter/BennyHarmanID)

LABVIRAL.COM - Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD ihwal bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Benny mengatakan, kredibilitas MK tidak akan rusak karena ada pihak yang membocorkan rahasia negara.

Kredibilitas MK akan rusak karena adanya putusan yang tidak masuk logika, tidak berdasarkan konsitusi.

Baca Juga: 5 Strategi Menghadapi War Ticket Agar Tak Kalah Oleh Siapapun

"Dan karena adanya hakim MK yang sewenang-wenang dalam membuat putusan, juga saya rasa karena adanya jual beli putusan, selain karena ada hakim MK yang protes pengakatannya misterius," kicau Benny K Harman sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @BennyHarmanId, Senin (29/5/2023).

Benny berharap, semua pihak ikut memerangi keputusan MK yang dinilainya tidak logis. 

Baca Juga: Cara Menghasilkan Uang Lewat Aplikasi Berbasis AI

Dengan begitu, lanjutnya, wibawa MK akan tetap terjaga.

"Ini yang harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi," imbuhnya.

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Kasus Bocornya Putusan MK

Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi pernyataan Denny Indrayana yang membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Denny menyebut Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana menyebut bahwa MK akan menetapkan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Moeldoko Itu Jangankan Jadi Ketum, Jadi Ketua Demokrat Tingkat Desa Saja Tidak Bisa, Belum Penuhi Syarat

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," tegas Mahfud MD sebagaimana dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Mahfud menilai, pernyataan Denny Indraya bisa menjadi preseden buruk. Bahkan apa yang disampaikan Denny Indrayana bisa disebut pembocoran rahasia negara.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Itel S23, Smartphone dengan Spesifikasi Kelas Menengah Cuma Rp1 Jutaan

Mahfud menjelaskan, putusan MK menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.

Kendati begitu, lanjutnya, putusan MK juga harus dibuka seluas-luasnya setelah ditetapkan.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tidak berani meminta insyarat, apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tutupnya.

Baca Juga: Isi Khotbah Nabi Muhammad saat Haji Wada yang Mengharukan

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Anggap Narasi SBY Keliru, MK Lembaga Independen, Tidak Bisa Diintervensi Partai

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Arti Haji Wada yang Dikerjakan Rasulullah dan Kisah Sedih di Baliknya

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Arti Haji Wada yang Dikerjakan Rasulullah dan Kisah Sedih di Baliknya

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT