LABVIRAL.COM - Apa itu politik? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.
Ada tiga makna tentang politik berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Pertama, politik adalah sebuah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan).
Baca Juga: iPhone 15 Pro Max Bakal Pakai Kamera yang Sama dengan iPhone 14 Pro Max
Kedua, politik merupakan urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Ketiga, politik adalah cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah): kebijakan.
Bagi sebuah negara, sistem politik merupakan urat nadi yang menjadi saluran darah bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara, sehat dan sejahtera.
Baca Juga: Apa Itu HIV? Kenali Gejala, Penyebab hingga Cara Mencegahnya
Fungsi sistem politik yang sehat dan sejahtera, tertumpu pada harapan yang besar dari bangsa dan negara untuk mengartikulasi “aliran darah” bagi tumbuh dan berkembangnya berbagai aspek kehidupan negara.
Jika rusak sistem politiknya, roda pemerintahan negara Indonesia tidak akan berjalan lancar. Sebaliknya, jika rohnya baik, roda pemerintahan pun akan berjalan dengan baik.
Sistem politik Indonesia merupakan sistem khas atau politik bersifat ke-Indonesia-an yang diwarnai oleh nilai-nilai luhur Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai proklamasi, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Soal Perkembangan Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana, Begini Kata Polisi
Dikutip dari laman Universitas Darussalam Gontot, sistem politik Indonesia sudah mengalami perubahan ataupun perkembangan yang mana perkembangan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu perkembangan sistem politik di Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945 dan sesudah Amandemen UUD 1945.
Perkembangan sistem politik di Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum Amandemen UUD 1945, sistem Polititk ini dibagi menjadi tiga periode perkembangan politik di Indonesia, sebagai berikut:
Periode 1945-1959
Periode ini memakai Sistem Demokrasi Liberal. Pada periode ini, Konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950.
Periode 1959-1965
Periode ini menggunakan Sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin disebabkan oleh reaksi penolakan maupun koreksi kepada Demokrasi Parlementer, yang terjadi tidak lama. Hal ini juga disebabkan karena adanya kekacauan politik yang ada sehingga kekuatan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.
Periode 1966-1998
Periode ini terjadi pada masa Orde Baru, yaitu pada masa pemerintahan Soeharto. Pada Masa Pemerintahan Orde baru dikembangkannya bernama Demokrasi Pancasila.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disandingkan dengan Kepemimpinan Prabu Siliwangi, Panca: Lebay
Perkembangan sistem politik di Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945
UUD 1945 sempat mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, yang dimulai sejak 1999 hingga 2002.
Berikut perkembangan sistem politik Indonesia:
Bentuk negara ialah kesatuan serta bentuk pemerintahan ialah republik, yang terdiri atas 38 provinsi dengan menggunakan sistem desentralisasi sehingga adanya pemerintahan di daerah serta di pusat.
1. Parlemen terdiri atas dua ruang atau disebut sistem bicameral, ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan cara pemilu serta merupakan perwakilan oleh rakyat. A
Anggota DPD ialah perwakilan yang berada diprovinsi yang mana anggotanya dipilih, melalui pemilu dari rakyat di wilayah masing-masing dengan masa jabatan yaitu lima tahun.
3. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah anggota yang asal dari DPR serta anggota DPD, yang mempunyai jabatan selama lima tahun. Tugasnya ialah menetapkan Presiden serta Wakil Presiden, memperhentikan Presiden serta Wakil Presiden, serta berwenang dalam melakukan perubahan serta menetapkan UUD.
4. Presiden merupakan lembaga eksekutif tertinggi. Jabatan Presiden ialah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara serta dipilih dengan cara pemilu oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai wewenang untuk membangun kabinet yang berasal dari menteri-menteri. Kemudian, menteri tersebut langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca Juga: Solusi Atasi SIM Card yang Tidak Terbaca pada Ponsel
5. Kedaulatan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang berada dibawahnya, yaitu Mahkamah Konstitusi. Komisi yudisial yang masukan tentang pengangkatan Hakim Agung
6. Pemilu diadakan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR serta DPD. Selain itu, juga melakukan pemilihan terhadap Presiden serta Wakil Presiden dalam satu paket.
7. Sistem kepartaian adalah multipartai. Dengan jumlah partai yang telah mengikuti partai pada tahun 2004 yaitu 24 partai serta tahun 2009 dengan jumlah 34 partai politik.
BPK adalah lembaga yang mempunyai kedaulatan dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung 8.b jawab mengenai keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR. Anggota
Baca Juga: Politisi Demokrat Ini Dikerubuti Netizen Gegara Sebut Moeldoko 'Bapak Begal Partai'
8. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan mendapat pertimbangan oleh DPD serta diresmikan langsung oleh Presiden.
9. Pada pemerintahan Daerah adalah Provinsi serta Kotamadya/Kabupaten dibuat juga lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
10. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi yang berada di daerah Provinsi serta DPRD Kotamadya/Kabupaten yang berada di daerah Kotamadya/Kabupaten. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang langsung dari rakyat.
Baca Juga: WhatsApp Kembangkan Fitur Screen Sharing Saat Video Call, Begini Cara Kerjanya
11. Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh seorang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
12. Kekuasaan yudikatif dalam provinsi yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi serta dalam kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.
Editor : Arief Munandar