LABVIRAL.COM - Apa itu demokrasi? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan, di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya pemerintahan.
Baca Juga: Waduh, Kemenkes Punya PR Besar, Usai Gagal Ginjal Akut, Kini Angka Diabetes Melambung
Indonesia Terapkan Demokrasi Sejak Lahir
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Jauh sebelum merdeka Indonesia sudah menerapkan demokrasi, tepatnya pada awal abad ke-20. Kala itu, Indonesia masih mengalami penjajahan oleh Belanda dan pemikiran demokrasi modern dari barat sudah mulai masuk ke Indonesia.
Mohammad Hatta, wakil presiden ke-1 RI adalah salah satu WNI yang mendapat inspirasi mengenai konsep demokrasi. Bung Hatta belajar ke Belanda dan menyerap berbagai ide-ide demokrasi.
Generasi era Bung Hatta konsep demokrasi ditularkan ke anak muda Indonesia dan memulai gerakan-gerakan kemerdekaan.
Baca Juga: Berapa Lama Kucing Hamil dan Tahapan Kehamilan yang Perlu Diketahui
Perkembangan Demokrasi dari Masa ke Masa
Periode 1945-1959
Periode ini memakai Sistem Demokrasi Liberal. Pada periode ini, Konstitusi mengalami tiga kali pergantian, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD 1950.
Periode 1959-1965
Periode ini menggunakan Sistem Demokrasi Terpimpin. Demokrasi Terpimpin disebabkan oleh reaksi penolakan maupun koreksi kepada Demokrasi Parlementer, yang terjadi tidak lama. Hal ini juga disebabkan karena adanya kekacauan politik yang ada sehingga kekuatan Presiden Soekarno mengalami keruntuhan.
Periode 1966-1998
Periode ini terjadi pada masa Orde Baru, yaitu pada masa pemerintahan Soeharto. Pada Masa Pemerintahan Orde baru dikembangkannya bernama Demokrasi Pancasila.
Baca Juga: Daftar Bengkel Motor Buka 24 Jam di Wilayah Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
Perkembangan sistem politik di Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945
UUD 1945 sempat mengalami perubahan atau amandemen sebanyak empat kali, yang dimulai sejak 1999 hingga 2002.
Berikut perkembangan sistem politik Indonesia:
Bentuk negara ialah kesatuan serta bentuk pemerintahan ialah republik, yang terdiri atas 38 provinsi dengan menggunakan sistem desentralisasi sehingga adanya pemerintahan di daerah serta di pusat.
1. Parlemen terdiri atas dua ruang atau disebut sistem bicameral, ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dengan cara pemilu serta merupakan perwakilan oleh rakyat. A
Anggota DPD ialah perwakilan yang berada diprovinsi yang mana anggotanya dipilih, melalui pemilu dari rakyat di wilayah masing-masing dengan masa jabatan yaitu lima tahun.
Baca Juga: Terus Didorong Umumkan Cawapres, PKS: KPP Perlu Maju 2 Langkah di Depan!
3. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah anggota yang asal dari DPR serta anggota DPD, yang mempunyai jabatan selama lima tahun. Tugasnya ialah menetapkan Presiden serta Wakil Presiden, memperhentikan Presiden serta Wakil Presiden, serta berwenang dalam melakukan perubahan serta menetapkan UUD.
4. Presiden merupakan lembaga eksekutif tertinggi. Jabatan Presiden ialah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara serta dipilih dengan cara pemilu oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai wewenang untuk membangun kabinet yang berasal dari menteri-menteri. Kemudian, menteri tersebut langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Kedaulatan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang berada dibawahnya, yaitu Mahkamah Konstitusi. Komisi yudisial yang masukan tentang pengangkatan Hakim Agung
Baca Juga: 2 Doa agar Terhindar dari Penyakit Ain Menurut Rasulullah
6. Pemilu diadakan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR serta DPD. Selain itu, juga melakukan pemilihan terhadap Presiden serta Wakil Presiden dalam satu paket.
7. Sistem kepartaian adalah multipartai. Dengan jumlah partai yang telah mengikuti partai pada tahun 2004 yaitu 24 partai serta tahun 2009 dengan jumlah 34 partai politik.
BPK adalah lembaga yang mempunyai kedaulatan dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung 8.b jawab mengenai keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR. Anggota
8. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan mendapat pertimbangan oleh DPD serta diresmikan langsung oleh Presiden.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tahapan Umur Kucing, Sebagai Panduan Untuk Merawatnya
9. Pada pemerintahan Daerah adalah Provinsi serta Kotamadya/Kabupaten dibuat juga lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
10. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi yang berada di daerah Provinsi serta DPRD Kotamadya/Kabupaten yang berada di daerah Kotamadya/Kabupaten. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang langsung dari rakyat.
11. Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh seorang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
12. Kekuasaan yudikatif dalam provinsi yang dijalankan oleh Pengadilan Tinggi serta dalam kotamadya/kabupaten dijalankan oleh Pengadilan Negeri.
Editor : Arief Munandar