Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan?
Editor : Hadi Mulyono