LABVIRAL.COM- Ternyata belum semua masyarakat Indonesia mengenali apa arti warna sirine pada ambulans dan mobil kepolisian.
'Ni,nu,ni,nu'. Suara itu kerap kamu dengar di jalan raya. Umumnya adalah suara dari ambulans yang membawa pasien gawat darurat.
Biasanya kamu hanya mendengar suaranya saja, tanpa memerhatikan warna lampu pada sirine, bukan?
Padahal lampu pada sirine mobil kepolisian atau ambulans ini memiliki arti dan makna masing-masing, lho.
Dikutip dari Instagram @kemnhub151 berikut adalah penjelasan warna lampu dan isyarat sirine.
Jenis warna lampu dan isyarat sirine
Lampu sirene berwarna merah/biru, berarti untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu sirene berwarna biru khusus digunakan oleh kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan lampu sirene berwarna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan, Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Baca Juga: Sebaiknya Jangan Tambal Ban Model Tusuk, Ini Sebabnya
Baca Juga: 5 Alasan Penting Avanza dan Xenia jadi Mobil Favorit Keluarga
Baca Juga: Daftar Aturan Modifikasi yang Dilarang Polisi, Cek Deh!
Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Biasa digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan?
Editor : Hadi Mulyono