Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 Dilaksanakan pada Tanggal Berapa? Yuk, Catat Jadwalnya
Pertama, makan daging kurban diperbolehkan apabila penyembelihan yang dikerjakan diniatkan untuk menjalankan sunnah Nabi saw (tathawwu). Bukan hanya orang yang berkurban saja, seluruh anggota keluarga juga boleh menikmatinya.
Kebolehan ini karena Rasulullah saw sendiri pernah makan daging kurbannya. Diceritakan, Nabi saw saat hari raya Idul Fitri tidak keluar rumah dulu sebelum makan sesuatu.
Kemudian saat Idul Adha tiba, beliau tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Baca Juga: Hukum Halal Bihalal, Tradisi Khas Indonesia saat Perayaan Idul Fitri
Kedua, tidak boleh makan daging kurbannya apabila orang yang berkurban melakukan dengan niat nazar.
Jika di tengah masyarakat ada yang bernazar untuk kurban, maka haram baginya mengonsumsi dagingnya karena wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.
Bahkan apabila orang yang bernazar nekat mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka ia wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dari penjelasan di atas, hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban boleh saja asalkan penyembelihan hewan ternak saat Idul Adha tersebut tidak karena nazar.***
Editor : Hadi Mulyono