LABVIRAL.COM - Ketika hari raya Idul Adha tiba, umat muslim di seluruh dunia dianjurkan untuk bergembira dengan menikmati daging kurban yang disembelih atas nama Allah Swt.
Maka dari itu, Islam melarang umatnya berpuasa saat hari raya kurban (10 Zulhijah) hingga hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah).
Berhubung kita diperintahkan untuk makan, muncul pertanyaan yang lazim beredar di tengah masyarakat mengenai apakah boleh orang yang berkurban ikut memakan daging kurbannya?
Baca Juga: 5 Dalil Al-Qur'an dan Hadits tentang Perintah Berkurban saat Idul Adha
Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lagi di kemudian hari, langsung saja simak artikel ini sampai habis ya! Keep reading guys!
Perintah berkurban
Menyembelih hewan kurban seperti kambing, domba, sapi dan unta hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan bagi yang mampu). Dengan melaksanakannya, diharapkan bisa mendapat hikmah yang luar biasa yakni meningkatkan iman dan takwa kepada Allah Swt.
Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Terlengkap, Arab, Latin hingga Hukumnya
Dia telah memerintahkan manusia untuk berkurban sebagai wujud rasa syukur atas nikmat dalam hidup yang diterima. Allah ta'ala berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar ayat 1-2).
Hukum makan daging kurban
Dikutip dari laman resmi Kemenag Bali pada Senin, 12 Juni 2023, terdapat dua hukum makan daging kurban bagi orang yang melaksanakannya.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 2023 Dilaksanakan pada Tanggal Berapa? Yuk, Catat Jadwalnya
Pertama, makan daging kurban diperbolehkan apabila penyembelihan yang dikerjakan diniatkan untuk menjalankan sunnah Nabi saw (tathawwu). Bukan hanya orang yang berkurban saja, seluruh anggota keluarga juga boleh menikmatinya.
Kebolehan ini karena Rasulullah saw sendiri pernah makan daging kurbannya. Diceritakan, Nabi saw saat hari raya Idul Fitri tidak keluar rumah dulu sebelum makan sesuatu.
Kemudian saat Idul Adha tiba, beliau tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Baca Juga: Hukum Halal Bihalal, Tradisi Khas Indonesia saat Perayaan Idul Fitri
Kedua, tidak boleh makan daging kurbannya apabila orang yang berkurban melakukan dengan niat nazar.
Jika di tengah masyarakat ada yang bernazar untuk kurban, maka haram baginya mengonsumsi dagingnya karena wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.
Bahkan apabila orang yang bernazar nekat mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka ia wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dari penjelasan di atas, hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban boleh saja asalkan penyembelihan hewan ternak saat Idul Adha tersebut tidak karena nazar.***
Editor : Hadi Mulyono