LABVIRAL

3 Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. (Sumber : pexels.com/pixabay)

LABVIRAL.COM - Menyembelih binatang untuk dikonsumsi, terutama hewan kurban, harus memperhatikan ketentuan syariat Islam dan tidak boleh asal-asalan.

Salah satu aspek penting yang perlu diketahui oleh penyembelih adalah tentang hal-hal yang hukumnya makruh dilakukan ketika proses menyembelih hewan berlangsung.

Penasaran apa saja perkara yang dimakruhkan tersebut? Tanpa perlu panjang lebar lagi simak artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Bisa Pasang Foto Bersama Keluarga

Pengertian dan hukum penyembelihan

Secara bahasa Arab, penyembelihan dikenal dengan istilah az-zakah yang artinya baik dan suci. Sedangkan menurut istilah, penyembelihan adalah proses menghilangkan ruh atau nyawa binatang dengan ketentuan syara agar dagingnya menjadi baik dan halal untuk dikonsumsi.

Titik tubuh hewan yang dijadikan tempat untuk menghilangkan ruhnya berada di bagian leher yang itu artinya juga memotong jalan makan, minum dan pernapasannya.

Dalam Islam, setiap binatang (kecuali ikan dan belalang) yang ingin dimakan harus disembelih terlebih dahulu sebagaimana dikatakan Nabi Muhammad saw.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Langsung Pasang di Media Sosial

"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (hewan) dan dua macam darah yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua darah yakni hati dan limpa." (HR. Ad- Daruqutni).

Kemudian dalam hadis lain ditegaskan, "Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR. Muslim).

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT