"Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi?" ucapnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Paula Verhouven Usai Keguguran, Jalan-jalan di Mall Mendadak Lemas
Menurut SBY, apabila MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas masyarakat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tegasnya.
"Sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK," katanya.
Baca Juga: Denny Indrayana Fitnah MK, Waketum Partai Garuda: Gak Mau Minta Maaf Nih?
"Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," kata dia lagi.
SBY yakin partai politik hingga caleg ketika menyusu DCS berasumsi bahwa sitem pemilu tidak diubah.
"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," ujarnya.
Editor : Arief Munandar