LABVIRAL

Pendapat 4 Mazhab Soal Hukum Memotong Kuku atau Rambut Bagi yang Berkurban

Hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban. (Sumber : freepik.com/Racool_studio)

Mazhab Imam Hanafi mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memotong kuku dan rambutnya. Sedangkan Imam Maliki dan Imam Syafii berpendapat yang demikian hukumnya makruh tanzih.

Makruh tanzih sendiri adalah perbuatan yang terlarang namun tanpa dosa meski menyalahi adab yang semestinya. Sebagai contoh minum sambil berdiri, meniup makanan panas, memulai kegiatan dengan tangan kiri dan lain sebagainya.

Baca Juga: Sambut Kemeriahan Lebaran Haji 2023, Ini 10 Link Twibbon Idul Adha 1444 H

Kemudian menurut Imam Hambali orang yang berkurban haram hukumnya memotong kuku dan rambut sejak hari pertama Zulhijah hingga selesai waktu berkurban.

Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa kuku dan rambut yang dimaksud yaitu milik hewan kurban yang akan disembelih.

Hewan-hewan tersebut dilarang untuk dipotong kuku maupun rambutnya karena kelak akan menjadi saksi di akhirat bagi orang yang berkurban.

Dari Aisyah ra ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban." (HR. Ibnu Majah).***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT