LABVIRAL.COM - Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya telah melaksanakan sidang isbat Idul Adha 2023.
Sidang yang dilangsungkan berdasarkan metode rukyatul hilal di 99 titik pengamatan tersebut menetapkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.
Itu artinya, hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M akan dirayakan pada Kamis, 29 Juni 2023 mendatang.
Menjelang datangnya hari untuk berkurban tersebut, sebagian umat muslim dibuat bertanya-tanya dengan bagaimana hukum memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan hewan kurban. Benarkah diharamkan? Simak sampai habis penjelasan di bawah ini ya!
Baca Juga: Rayakan Idul Adha 1444 H, Berikut 10 Ucapan Selamat Idul Adha untuk Dikirim ke Keluarga
Hukum potong rambut dan kuku bagi yang berkurban
Perdebatan mengenai topik ini bermula dari perbedaan pendapat para ulama dalam memahami sebuah hadis Nabi Muhammad saw.
"Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban." (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Hadis tersebut menurut sebagian ulama ditujukan kepada yang berkurban, sedangkan ulama lain memahaminya dengan penafsiran bahwa kuku dan rambut yang dimaksud adalah milik hewan kurban.
Baca Juga: Rekomendasi Link Twibbon Rayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H
Menurut Gus Arifin dari Ma'had Darul Arifin Al-Islami dalam penjelasannya di Twitter @Gus_Arifin, empat mazhab fikih yang populer di Indonesia mempunyai pandangan yang berbeda-beda.
Mazhab Imam Hanafi mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memotong kuku dan rambutnya. Sedangkan Imam Maliki dan Imam Syafii berpendapat yang demikian hukumnya makruh tanzih.
Makruh tanzih sendiri adalah perbuatan yang terlarang namun tanpa dosa meski menyalahi adab yang semestinya. Sebagai contoh minum sambil berdiri, meniup makanan panas, memulai kegiatan dengan tangan kiri dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sambut Kemeriahan Lebaran Haji 2023, Ini 10 Link Twibbon Idul Adha 1444 H
Kemudian menurut Imam Hambali orang yang berkurban haram hukumnya memotong kuku dan rambut sejak hari pertama Zulhijah hingga selesai waktu berkurban.
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa kuku dan rambut yang dimaksud yaitu milik hewan kurban yang akan disembelih.
Hewan-hewan tersebut dilarang untuk dipotong kuku maupun rambutnya karena kelak akan menjadi saksi di akhirat bagi orang yang berkurban.
Dari Aisyah ra ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban." (HR. Ibnu Majah).***
Editor : Hadi Mulyono