“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini. Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” jelasnya.
Selain itu, khusus tahun ini persyaratan bertambah yakni madrasah yang bersangkutan tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
Dana BOS sendiri merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Profil Ponpes Al Zaytun Indramayu, Aliran hingga Ciri Khas Pendidikannya
Atas penjelasan di atas, Kemenag meminta pejabat publik harus berbicara berbasis data, terutama dalam menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zayitun Panji Gumilang.***
Editor : Hadi Mulyono