LABVIRAL

Kemenag Sebut Aliran Dana ke Ponpes Al Zaytun Hanya Berupa Dana BOS

Ponpes Al Zaytun. (Sumber : Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)

LABVIRAL.COM - Kontroversi Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang terus menuai sorotan publik hingga membuat Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara.

Terbaru, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuding pondok pesantren di Indramayu tersebut rutin menerima dana bantuan dari Kemenag.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie lantas membantah pernyataan tersebut karena selama ini pihaknya hanya memberi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Kontroversi Ponpes Al Zaytun

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," kata Anna Hasbie dikutip dari Laman resmi Kemenag pada Jumat, 23 Juni 2023.

Anna menambahkan, Ponpes Al Zaytun sejauh ini mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).

Berdasarkan data dari EMIS, Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di sana.

Baca Juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ajarannya Tuai Sorotan

Untuk menerima aliran dana tersebut, tambah Anna, setidaknya ada dua persyaratan yang harus dipenuhi suatu lembaga pendidikan.

Pertama, madrasah harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun dan kedua madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

“MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini. Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua MUI Puji Ridwan Kamil 'Turun Gunung' Selesaikan Masalah Ponpes Al Zaytun yang Bikin Resah dan Gaduh

Selain itu, khusus tahun ini persyaratan bertambah yakni madrasah yang bersangkutan tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

Dana BOS sendiri merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Misalnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Profil Ponpes Al Zaytun Indramayu, Aliran hingga Ciri Khas Pendidikannya

Atas penjelasan di atas, Kemenag meminta pejabat publik harus berbicara berbasis data, terutama dalam menyikapi kontroversi Ponpes Al-Zayitun Panji Gumilang.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT