LABVIRAL

Kejati Banten Mengaku Belum Temukan Ketidakprofesionalan Jaksa Kasus Revenge Porn Anak Mantan Pejabat Pandeglang Viral Twitter

Ilustrasi korban revenge porn (Sumber : Freepik)

Bahkan menurut Didik, sejak awal pihak keluarga korban menginginkan terdakwa UU ITE bernama Alwi Husain Maolana dijerat dengan pasal tentang pemerkosaan.

Oleh jaksa, lanjut Didik, dianjurkan melaporkan kembali kasus dugaan pemerksoaan ke pihak kepolisian. Sebab, penyidik dari Polda Banten melimpahkan perkaranya terkait UU ITE saja.

"Memang sejak awal karena dipicu pengen pasal pemerkosaan dimasukan ke dakwaan, tapi ada prosedurnya karena memang berkas yang pertama kali baru UU ITE, kami menyarankan agar dilaporkan kembali ke kepolisian," tandasnya.

Diketahui, setelah melihat bagaimana perlakuan pelaku ke korban, keluarga korban bertindak melalui jalur persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.

Namun, keluarga korban mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang pertama kasus tersebut. 

Baca Juga: Survei Terbaru IPO, Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Capai 54 Persen

Informasi persidangan baru didapat saat sidang kedua ketika korban berstatus sebagai saksi, hingga jelas bahwa keluarga dan korban tidak tahu apa dakwaan terhadap pelaku.

Lalu sebelum sidang kedua dimulai, korban dan kakak korban yang sebagai saksi dipanggil ke ruang pribadi Jaksa, lalu disuruh ambil jalan damai.

Tak hanya itu, korban sempat dihubungi seorang jaksa berinisial D yang meminta bertemu korban di kafe.

Jaksa inisial D itu mengatakan jika ingin bicara personal dengan korban, dan memintanya untuk pergi seorang diri.

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT