Baca Juga: Cara Melapor ke CS TikTok jika Kamu Curiga Terjadi Penipuan
- Menawarkan iming-iming hadiah
- Meminta data pribadi
- Meminta dikirimkan sejumlah uang di awal
- Akun sosial media tidak terverifikasi dan memiliki pengikut yang sedikit
- Username memiliki angka di belakangnya
Setelah mengetahui ciri-ciri dari pelaku modus penipuan online kamu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib, sesuai dengan penipuan yang dilakukan. Terdapat beberapa tempat dimana kamu bisa melaporkan penipuan online tersebut.
Cara melaporkan penipuan online
Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id
Cara melaporkan penipuan online pertama kamu bisa melapor melalui situs Lapor.go.id, dengan situs ini kamu bisa melapor kapan saja dimana saja. Adapun cara sebagai berikut ini:
- Buka situs Lapor.go.id, kemudian masuk ke kategori pelaporan dan pilih “pengaduan”
- Tulislah judul pelaporan dan detail kejadian penipuan online secara rinci, lalu pilih tanggal dan lokasi kejadian serta instansi tujuan yang berkaitan dengan pengaduan yang dibuat.
- Pilih kategori “tindak pidana” dan unggah berkas yang akan dilampirkan
- Kemudian pilih kategori pengadu dan klik Lapor!
- Terakhir, isilah data diri dan lengkapi semua persyaratan yang diajukan.
- Nantinya cara melaporkan penipuan online yang telah Sahabat lakukan di atas akan segera ditindaklanjuti untuk diproses.
Baca Juga: Marak Penipuan di TikTok Shop, Begini Cara Melaporkannya
Melaporkan penipuan melalui cekrekening.id
Selain situs Lapor.go.id, kamu juga bisa melaporkan penipuan online ke situs cek rekening.id, kamu bisa melaporkan rekening si penipu ke situs tersebut. Adapun caranya sebagai berikut:
- Pertama kunjungi situs https://cekrekening.id/ menggunakan smartphone ataupun laptop.
- Masukkan nomor, nama pemilik rekening, serta nama bank yang digunakan oleh penipu.
- Isi form yang muncul sampai selesai.
- Selain dapat digunakan untuk melaporkan rekening penipu, situs cekrekening.id juga berguna untuk mengecek apakah rekening yang digunakan oleh penipu tersebut merupakan rekening asli atau palsu.
Cek rekening penipu online melalui Kredibel.go.id
Cara melaporkan penipuan online selanjutnya adalah melalui situs kredibel.go.id. Situs ini akan membuat kamu mampu mendeteksi potensi penipuan ketika berbelanja di toko online. Berikut cara yang bisa diikuti:
- Masuk ke halaman https://www.kredibel.co.id/report
- Login dengan akun Google atau Facebook yang dimiliki
- Klik jenis laporan dan isi formulir yang muncul sampai lengkap
- Terakhir, klik kirim laporan
Baca Juga: Marak Penipuan Lewat WhatsApp, Begini Cara Mengatasi dan Menghindarinya
Melaporkan penipuan ke otoritas jasa keuangan (OJK)
Selain situs diatas, kamu bisa melaporkan penipuan online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk membuat laporan penipuan ke OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti:
- Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
- Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
- OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email konsumen@ojk.go.id
Melaporkan penipuan melalui bank
Melapor kebagian perbankan, bisa kamu lakukan jika pelaku meminta kamu mengirimkan uang melalui bank. Kamu bisa membuat laporan kepada bank yang bersangkutan dengan cara mendatangi kantor cabang dari bank yang digunakan oleh penipu atau bisa juga menghubungi call center dari bank tersebut via telepon.
Pihak bank akan membantu proses pemblokiran nomor rekening penipu dan memprosesnya ke pihak berwajib apabila Sahabat memiliki bukti konkret dari penipuan yang dialami.
Editor : Yusuf Tirtayasa