Mereka ditangkap karena adanya 18 laporan ke polres dan Polda Metro Jaya sejak 2022. Si kembar menjadi DPO sejak pertengahan Juni.
Penangkapan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile dipimpin Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.
Mereka ditangkap pada Selasa pagi, 4 Juni 2023. Rihana-Rihani ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Selama pelarian, Rihana-Rihani disebut berpindah-pindah apartemen dari satu ke lainnya.
Dikutip dari Twitter DivHumas_Polri, atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp35 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***
Editor : Hadi Mulyono