LABVIRAL.COM-Kasus penipuan paling menyita perhatian terjadi sepanjang awal 2023 ini. Terbaru adalah kasus si kembar Rihana dan Rihani.
Arus informasi dan teknologi membuat kasus penipuan juga mengalami evolusi. Jika dulu kasus penipuan berlangsung secara tatap muka, sekarang penipuan pun bisa secara online.
Sepanjang 2023 ini setidaknya ada lima kasus penipuan paling menyita. Berikut daftarnya:
1. Penipuan Ajudan Pribadi
Pada 12 Maret 2023 selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi di Makassar terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Ajudan Pribadi dilaporkan oleh salah satu korban AL terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz.
Pada November 2021, kliennya mendapatkan tawaran dari Ajudan Pribadi yang menjual mobil tersebut lebih murah. AL pun tertarik dengan penawaran tersebut.
Terbujuk dengan rayuan Ajudan Pribadi, AL lantas menyetorkan uang ke yang bersangkutan sebanyak tiga kali dengan total menjadi Rp1,35 miliar.
2. Jasa titip tiket Coldplay
Pembelian tiket konser Coldplay di Jakarta, juga memakan korban.
Sejumlah 60 orang melaporkan kerugian meteka ke Bareskrim Polri pada 23 Mei 2023. Total kerugian ditaksir mencapai Rp183 juta.
Dalam kasus ini polisi menangkap pasangan suami-istri yang menjadi pelaku. Pelaku jasa titip tiket war Coldplay asal Bantul, Yogyakarta ini disebut mengantongi uang hingga Rp257 juta.
3. Ikal Laskar Pelangi
Pada 29 April 2023 Polres Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha.
Zulfani ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus open BO bersama istrinya.
Zulfani diduga melarikan uang Rp500.000 milik klien yang sudah membooking.
4. Jessica Iskandar
Kasus penipuan juga melibatkan artis Jessica Iskandar.
Artis yang akrab disapa Jedar ini ditipu rekan bisnisnya, Christopher Stefanus Budianto dan mengalami kerugian sampai Rp9,8 miliar.
Polisi menetapkan Christopher Stefanus Budianto sebagai tersangka kasus penipuan ini.
Polisi sampai menerbitkan red notice untuk menangkap tersangka yang berada di luar negeri. Christopher masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor dan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengeluarkan red notice.
Baca Juga: Kronologi Della Puspita Umumkan Menikah Lagi hingga Suami Baru Dituduh Masih Beristri
5. Rihana dan Rihani
Rihana-Rihani melakukan aksi penipuan dengan modus ponzi penjualan iPhone.
Mereka ditangkap karena adanya 18 laporan ke polres dan Polda Metro Jaya sejak 2022. Si kembar menjadi DPO sejak pertengahan Juni.
Penangkapan oleh tim Subdirektorat Reserse Mobile dipimpin Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto.
Mereka ditangkap pada Selasa pagi, 4 Juni 2023. Rihana-Rihani ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Selama pelarian, Rihana-Rihani disebut berpindah-pindah apartemen dari satu ke lainnya.
Dikutip dari Twitter DivHumas_Polri, atas perbuatan dua tersangka, polisi menerima 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp35 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rihana dan Rihani dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.***
Editor : Hadi Mulyono