Kejaksaan Agung Vonis Henry Surya
Kendari begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung memutuskan bahwa Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar pada 16 Mei 2023.
Henry Surya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiar Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayart 1 ke-1 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang ingin Henry Surya dipenjara 20 tahun dengan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Bener Nggak Sih Mesin Mobil yang Brebet Bisa Hilang Sendiri?
Henry Surya tidak hanya terjerat kasus itu, 14 Maret 2023 Mabes Polri kembali meringkusnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) Bareskrim atas dugaan pencucian uang.
Henry disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Profil KSP Indosurya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ternyata terdaftar di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan nama KSP Indosurya Cipta.
KSP Indosurya berdiri pada 5 November 2012 di Gambir Jakarta Pusat. Koperasi ini memiliki nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 serta nomor induk koperasi 3173080020001.
Setelah kasus bergulir, nomor induk koperasi tidak diperpanjang, tercatat habis pada 2 November 2022.
Editor : Arief Munandar