LABVIRAL

Asal Usul Kasus KSP Indosurya, Rugikan Anggotanya Rp106 Triliun hingga Pemiliknya Henry Surya Dipenjara 18 Tahun

Pemilik KSP Indosurya Henry Surya (Sumber : Istimewa)

KSP Indosurya memiliki nasabah dengan ekonomi menengah ke atas. Hal ini yang membedakannya dengan koperasi lainnya.

Nasabah yang menjadi anggota KSP Indosurya harus menyetor simpanan wajib senilai Rp20 juta dan simpakan pokok Rp500 ribu per bulan.

KSP Indosurya termasuk dalam bagian dari Grup Indosurya. Indosurya tercatat memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Penyebab KSP Indosurya Gagal Bayar

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menilai KSP Indosurya mengalami dua permasalah hingga terjerat kasus gagal bayar. Kedua permasalahan tersebut yakni masalah internal dan eksternal.

Dari sisi internal, Suroto mengatakan pengetahuan anggota terbilang rendah terhadap tata kelola dan hukum koperasi. Hal ini menyebabkan rasa tanggung jawab anggotanya terhadap masalah yang dihadapi oleh koperasi menjadi rendah.

"Karena secara pemahaman, anggota atau masyarakat kita memahami koperasi hanya semacam lembaga keuangan semata-mata, jadi mereka tahu posisinya kalau anggota itu adalah pemilik dari perusahaan," kata Suroto sebagaimana dikutip Labviral.com dari Bisnis.com.

Masih kata Suroto, maraknya kasus koperasi gagal bayar karena dipicu oleh kebijakan dan regulasi pemerintah yang diskriminatif.

"Koperasi yang memberi iming-iming keuntungan besar terhadap anggota tersebut juga dipicu sebab kebijakan pemerintah yang disktiminatif terhadap koperasi. Karena koperasi tidak difasilitasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan," tuturnya.

Dengan tidak ada jaminan LPS, menyebabkan biaya modal koperasi menjadi besar sehingga memotivasi pengurus untuk investasi di portofolio dengan profil risiko tinggi.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT