LABVIRAL.COM - Asal usul KSP Indosurya menarik diketahui setelah kasus yang merugikan nasabah mencetak rekor sepanjang sejarah.
KSP Indosurya terjerat kasus pengggelapan dana yang merugikan nasabahnya hingga Rp106 triliun. Nasabah yang menjadi korban berjumlah 23 ribu orang.
Kasus KSP Indosurya sudah temui titik terang setelah pemiliknya yang sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat kini divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sejarah Angka Romawi, Cara Menulis yang Benar Serta Contohnya
Asal Usul Kasus KSP Indosurya
KSP Indosurya pertama kali dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2020. Setelah dilaporkan, pemilik KSP Indosurya, yakni Henry Surya langsung ditahan.
Kasus KSP Indosurya kemudian disikapi DPR RI hingga pemanggilan Kementerian Koperasi. Hasil pertemuan menyimpulkan bahwa KSP Indosurya telah gagal bayar klaim kepada para nasabahnya hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Henry Surya pertama kali duduk di kursi pesakitan pada September 2022. Namun, pada sidang 24 Januari 2023, Henry Surya sebagai terdakwa justru dibebaskan atas segala dakwaan.
Baca Juga: Daftar Film Jurassic Park yang Sejauh Ini Sudah Dirilis, Apakah Kamu Sudah Menonton Semuanya ?
Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya karena kasus yang menimpanya tidak masuk ke delik pidana, melainkan perdata.
Akibat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barata, Henry Surya yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung diminta langsung dikeluarkan.
Kejaksaan Agung Vonis Henry Surya
Kendari begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung memutuskan bahwa Henry Surya dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar pada 16 Mei 2023.
Henry Surya dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subsidiar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Primair Pasal 266 Ayat (1) KUHP Subsidiar Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayart 1 ke-1 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung lebih rendah dari tuntutan awal JPU yang ingin Henry Surya dipenjara 20 tahun dengan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Bener Nggak Sih Mesin Mobil yang Brebet Bisa Hilang Sendiri?
Henry Surya tidak hanya terjerat kasus itu, 14 Maret 2023 Mabes Polri kembali meringkusnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirpideksus) Bareskrim atas dugaan pencucian uang.
Henry disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Profil KSP Indosurya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ternyata terdaftar di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan nama KSP Indosurya Cipta.
KSP Indosurya berdiri pada 5 November 2012 di Gambir Jakarta Pusat. Koperasi ini memiliki nomor badan hukum pendirian 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 serta nomor induk koperasi 3173080020001.
Setelah kasus bergulir, nomor induk koperasi tidak diperpanjang, tercatat habis pada 2 November 2022.
KSP Indosurya memiliki nasabah dengan ekonomi menengah ke atas. Hal ini yang membedakannya dengan koperasi lainnya.
Nasabah yang menjadi anggota KSP Indosurya harus menyetor simpanan wajib senilai Rp20 juta dan simpakan pokok Rp500 ribu per bulan.
KSP Indosurya termasuk dalam bagian dari Grup Indosurya. Indosurya tercatat memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia.
Penyebab KSP Indosurya Gagal Bayar
Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menilai KSP Indosurya mengalami dua permasalah hingga terjerat kasus gagal bayar. Kedua permasalahan tersebut yakni masalah internal dan eksternal.
Dari sisi internal, Suroto mengatakan pengetahuan anggota terbilang rendah terhadap tata kelola dan hukum koperasi. Hal ini menyebabkan rasa tanggung jawab anggotanya terhadap masalah yang dihadapi oleh koperasi menjadi rendah.
"Karena secara pemahaman, anggota atau masyarakat kita memahami koperasi hanya semacam lembaga keuangan semata-mata, jadi mereka tahu posisinya kalau anggota itu adalah pemilik dari perusahaan," kata Suroto sebagaimana dikutip Labviral.com dari Bisnis.com.
Masih kata Suroto, maraknya kasus koperasi gagal bayar karena dipicu oleh kebijakan dan regulasi pemerintah yang diskriminatif.
"Koperasi yang memberi iming-iming keuntungan besar terhadap anggota tersebut juga dipicu sebab kebijakan pemerintah yang disktiminatif terhadap koperasi. Karena koperasi tidak difasilitasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan," tuturnya.
Dengan tidak ada jaminan LPS, menyebabkan biaya modal koperasi menjadi besar sehingga memotivasi pengurus untuk investasi di portofolio dengan profil risiko tinggi.
Editor : Arief Munandar