LABVIRAL.COM - Apa itu Omnibus Law? Pertanyaan ini banyak dilontarkan masyarakat Indonesia di mesin pencarian Google.
Omnibus Law adalah adalah Undang Undang yang mengatur banyak regulasi. Arti omnibus law secara harfiah adalah hukum untuk semua.
Istilah omnibus law berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang memiliki makna untuk semua atau banyak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019 menyampaikan bahwa omnibus law merupakan aturan yang akan menyederhanakan regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.
Undang Undang Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law. Draf RUU Cipta Kerja dikirim pemerintah kepada DPR RI pada 7 Februari 2020.
Pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni penyerdehanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; pengadaan lahan; kemudahan berusaha.
Baca Juga: Sejarah Angka Romawi, Cara Menulis yang Benar Serta Contohnya
Kemudian dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; investasi dan proyek pemerintah; dan kawasan ekonomi.
Pembahasan UU Cipta Kerja dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panitia Kerja (Panja), dan enam kali Rapat Timus/Timsin. RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU pada Senin, 5 Oktober 2020.
Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja
UU Cipta Kerja bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum.
Tujuan Omnibus Law Cipta Kerja
1. Mendorong Investasi
Omnibus Law Cipta Kerja diyakini dapat mendorong investasi dengan tujuan mempercapat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat - daerah, memberikan kemudahan berusaha, mengatasi problem regulasi yang tumpang tindih, mengilangkan ego sektoral.
2. Mencitakan Lapangan Kerja
Omnibus Law Cipta Kerja akan menciptakan lapangan kerja lebih banyak dibandingkan hanya 2-2,5 juta per tahun tanpa Omnibus Law.
UU Cipta Kerja diharap membuat iklim investasi kondusif sehingga akan menyerap lebih banyak pekerja, pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang, dan produktivitas pekerja meningkat.
3. Penyederhanaan Perizinan Usaha
Pasal-pasal terkait perizinan paling dominan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja. Sebanyak 700 Pasal dari 52 Undang Undang yang mengatur perizinan diintegrasikan sehingga terpadu, efisien dan efektif untuk mempermudah berusaha.
4. Kemudahan Perizinan Dasar
Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah Undang Undang yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan geudung.
5. Kemudahan Perizinan Sektor
Menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan sektor dari puluhan Undang Undang dan ratusan pasal yang terkait dengan banya sektor dan menimbulkan ego sektoral.
6. Persyaratan Investasi Dipermudah
Dengan UU Cipta Kerja persyaratan untuk berinvestasi menjadi lebih sederhana.
7. Percepatan Proses Izin Berusaha
UU Cipta Kerja membuat proses berusaha menjadi lebih cepat dan mudah.
8. Pengembangan Bisnis Halal
UU Cipta Kerja mendorong pengembangan bisnis produk halal, termasuk mempermudah akses bagi UMK.
Dukungan bagi pelaku UMK di antaranya, penyederhanaan dan percepat proses perizinan, sertifikasi halal ditanggung pemerintah, dan sertifikat halal berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standar halal BP JPH.
9. Perlindungan dan Jaminan Bagi Pekerja
UU Cipta Kerja bertujuan melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia.
Kerugian Omnibus Law Cipta Kerja
1. Pegawai Kontrak
Pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal dalam terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Ciptaker. Salah satu pasal yang dihapus mengenai batasan maksimal karyawan kontrak selama tiga tahun.
2. Pekerja Terancam Tidak Dapat Pesangon
Pekerja tecancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau meninggal dunia.
3. TKA Lebih Mudah Masuk RI
UU Ciptaker permudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 81 poin 4 hingga 11 UU Ciptaker yang mengubah dan menghapus sejumlah aturan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Jam Lembur Tambah dan Cuti Panjang Hilang
Pasal 81 poin 22 mengubah pasal UU 78 UU Ketenagakerjaan tentang waktu kerja lembur. Awalnya, UU 78 UU Ketenagakerjaan menyebutkan jika waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.
Dalam UU Ciptaker, waktu lembur bertambah menjadi paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Tidak hanya itu, Pasal 81 poin 79 menghapus ketentuan cuti panjang yaitu 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat 4 huruf d.
Itu dia manfaat, tujuan hingga kerugian Omnibus Law Cipta Kerja, semoga bermanfaat.
Editor : Arief Munandar